Jumat, 21 September 2018

Rangkuman Demokrasi Terpimpin

                                     Hasil gambar untuk rangkuman demokrasi terpimpin



Masa Demokrasi Terpimpin 
         (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966)

Merupakan bentuk pelaksanaan dari dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi:
1.  Pembubaran badan konstitiante
2. UUDS 1950 tidak berlakunya kembali UUD 1945
3. Dibentuk MPRS dan DPAS

Penyebab Konstituante Gagal Menyusun Undang-Undang Dasar Baru

Sebab Khusus: 
       Fraksi-fraksi yang ada di dewan Kontituante hanya mengurus kepentingan partai atau golongannya saja.

Sebab Umum:
1. Dilaksanakannya sistem Demokrasi Liberal yang menganut banyak partai dan melaksanakan sistem               pemerintahan parlementer.
2. Sering terjadinya pergantian pemerintahan (kabinet) yang terus-menerus.
3.  Munculnya gerakan separatis di daerah-daerah (misal Pemberontakan PRRI-Semesta)

Solusi:
   Pada tanggal 21 Februari 1957, Presiden Soekarno menyampaikan gagasannya yang disebut dengan Konsepsi Presiden yang berisi:
1. Membentuk Kabinet Gotong Royong yang didukung oleh semua partai, berintikan PNI, Masyumi,                 NU dan PKI (Kabinet empat kaki)
2. Membentuk Dewan Nasional yang beranggotakan wakil-wakil golongan fungsional sebagai badan                 penasehat bagi pemerintah

Reaksi:
Muncul penolakan atas munculnya Konsepsi Presiden dari beberapa partai antara lain: Masyumi, PSII, Partai Katholik, Partai Rakyat Indonesia

Alasan:
1. Perubahan ketatanegaraan merupakan wewenang konstitusi
2. Tidak mau bekerjasama dengan PKI dalam pemerintahan karena PKI pernah memberontak pada peristiwa PKI Madium 1948
Karena tidak mencapai penyelesaian yang nyata, muncul gagasan untuk kembali ke UUD 1945 dari kalangan ABRI maka pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden yang isi pokoknya sebagai berikut:
1) Penetapan Pembubaran Konstituante
2) Penetapan berlakunya kembali UUD 1945 sebagai UUD Negara Republik Indonesia 
    dan tidak berlakunya UDS 1950
3) Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya


Hakikat Demokrasi Terpimpin

Demokrasi yang didasarkan pada sila ke-4 Pancasila: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan/perwakilan”. Namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan konsep, karena kata Terpimpin diartikan sebagai Terpimpin menurut kehendak Presiden Soekarno, sehingga Soekarno diberi gelas Pemimpin Besar Revolusi (PBR).

Akibat Pelaksaan Demokrasi Terpimpin Terjadi Penyimpangan dalam Beberapa Bidang:

A. Bidang Politik
1)      Membubarkan DPR hasil pemilihan umum 1955 dengan dasar Penpres No. 3/1959 dan membentuk DPR-GR (Gotong Royong) dengan dasar Penpres No. 4/1960 pada 24 Juni 1959. Tugas DPR-GR:
a.       Melaksanakan Manipol (Manifesto Politik)
b.      Merealisasikan amanat penderitaan rakyat (Ampera)
c.       Melaksanakan demokrasi terpimpin
2)      Membubarkan MPR dan membentuk MPRS dengan dasar Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959
3)      Membubarkan DPA  dan membentuk DPAS dengan dasar Penetapan Presiden No. 3 tahun 1959
4)      Pidato presiden 17 Agustus 1959 yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita dijadikan GBHN dengan ketetapan MPRS No.  /MPRS/1960 dan dinamakan Manifesto Politik (Manipol)
B.      Bidang Ekonomi
Melaksanakan sistem ekonomi terpimpin dimana presiden terjun langsung mengatur ekonomi yang berpusat pada pemerintah pusat, perekonomian terpusat pada satu tangan
Akibat: Perekonomian lesu bahkan terjadi inflasi yang sangat tajam pada tahun 1965 yang mencapai 650%
Sebab-sebab kegagalan ekonomi terpimpin:
·         Penanganan ekonomi tidak rasional dan lebih bersifat politik tanpa kendali
·         Tak ada ukuran yang objektif dalam menilai usaha
C.      Politik Luar Negeri
Politik Luar Negeri mengarah pada politik mercusuar antara lain:
·         Membagi kekuatan politik dunia menjadi dua yaitu:
-          Oldefo (Old Established Forces), yaitu kekuatan lama yang telah mapan yakni negara-negara kapitalis yang neokolonialis dan imperialis (Nekolim) misalnya Inggris, Amerika, dll
-          Nefo (New Emerging Forces), yaitu kekuatan baru yang sedang muncul yakni negara-negara progresif revolusioner (termasuk Indonesia dan negara-negara komunis umumnya)
·         Menyelenggarakan pesta olahraga negara-negara Nefo yang dikenal dengan nama Ganefo (Games of New Emerging Forces)
·         Membentuk poros Jakarta-Peking
·         Terjadinya konfrontasi dengan Malaysia, karena Malaysia dianggap sebagai negara Nekolim (antek-antek negara Barat) dan menentang pembentukan negara federasi Malaysia
Akibat: Indonesia keluar dari PBB karena Malaysia menjadi anggota Dewan Keamanan PBB

Berlakunya Demokrasi Terpimpin

Setelah proklamasi 17 Agustus 1950 berakhirlah masa pemberlakuan UUD RIS 1949 karena berbagai negara bagian federasi RIS melebur kedalam Republik Indonesia dan untuk mengatasi perubahan yang cepat itu maka dibuatlah UUDS 1950 sebagai landasan konstitusi Republik Indonesia dengan harapan secepatnya akan diadakan pemilu serta pergantian konstitusi yang baru

Berlakunya UUDS 50 membuat sistem pemerintahn Indonesia berlaku sistempemerintahn Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Konsep sistem Demokrasi Terpimpin sendiripertama kali diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam pembukaan sidang konstituante pada tanggal 10 November 1956.

Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur;serta melihat perkembangan dari hasil kerja Badan Konstitunate yang kurang bekerja secara maksimal dan hanya mewakili kepentingan politik dan golonganya diatas kepentingan nasional sehingga Soekarni memandang usulan untuk kembali ke UUD 1945 tidak dapat direalisasikan jika hanya berharap pada Badan Konstituante. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950. Bertolak dari hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang disebut Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi
1.    Pembubaran Badan Konstituante.
2.    Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950, dan
3.    Pembentukan MPRS dan DPAS.



Masa Demokrasi Terpimpin
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mendapat dukungan dari berbagai pihak. Kepala Staf Angkatan Darat mengeluarkan perintah harian bagi seluruh anggota TNI untuk melaksanakan dan mengumumkan dekrit tersebut. Mahkamah Agung membenarkan dekrit tersebut. DPR hasil pemilu pertama, pada tanggal 22 Juli 1959 menyatakan kesediaan untuk bekerja berdasarkan UUD 1945.

Negara Indonesia kembali kepada UUD 1945 dengan beberapa alasan sebagai berikut.
Ø  UUD 1945 tidak mengenal bentuk negara serikat dan hanya mengenal bentuk negara kesatuan sesuai dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.
Ø  UUD 1945 tidak mengenal dualisme kepemimpinan (dua pimpinan) antara pimpinan pemerintah (perdana menteri) dan pimpinan negara (presiden).
Ø  UUD 1945 mencegah timbulnya liberalisme, baik dalam politik maupun ekonomi dan juga mencegah timbulnya kediktatoran.
Ø  UUD 1945 menjamin adanya pemerintahan yang stabil.

Ø  UUD 1945 menjadikan Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia dan dasar negara.

Pembentukan Demokrasi Terpimpin


Hasil gambar untuk demokrasi terpimpin di indonesia




Presiden Soekarno melakukan kunjungan resmi ke Republik Rakyat China pada bulan Oktober 1956. Dia terkesan dengan kemajuan yang dibuat di sana sejak Perang Sipil, dan menyimpulkan bahwa hal ini disebabkan oleh kepemimpinan yang kuat dari Mao Zedong, yang sentralisasi kekuasaan berada di tajam kontras dengan gangguan politik di Indonesia. Menurut mantan menteri luar negeri Ide Anak Agung Gde Agung, Sukarno mulai percaya bahwa ia telah "dipilih oleh pemeliharaan" untuk memimpin rakyat dan "membangun masyarakat baru".

Tak lama setelah kembali dari China, pada 30 Oktober 1956, Soekarno berbicara tentang konsepsi nya (konsep) dari sistem pemerintahan baru. Dua hari sebelumnya ia telah meminta partai politik untuk dikuburkan. Awalnya pihak menentang gagasan itu, tetapi setelah itu menjadi jelas bahwa mereka tidak akan perlu dihapuskan, Partai Komunis Indonesia (PKI) melemparkan dukungannya di belakang Sukarno.

Pada 21 Februari 1957, Soekarno rinci rencananya. Sukarno menunjukkan bahwa di tingkat desa, pertanyaan penting diputuskan secara musyawarah yang panjang dengan tujuan mencapai konsensus. Model pengambilan keputusan, katanya, lebih cocok dengan sifat Indonesia dari demokrasi ala Barat. Sementara pembahasan di tingkat lokal dipandu oleh para tetua desa, Soekarno membayangkan bahwa presiden akan membimbing mereka di tingkat nasional. Pusat akan menjadi 'kerja sama' kabinet partai-partai besar disarankan oleh Dewan Nasional dari kelompok fungsional. Legislatif tidak akan dihapuskan. Soekarno berpendapat bahwa di bawah sistem ini, konsensus nasional bisa mengekspresikan dirinya di bawah bimbingan presiden.
Serta PKI, Partai Nasional Indonesia (PNI) yang didukung Sukarno, sedangkan Masyumi Partai Islam dan Partai Sosialis Indonesia menentang rencana tersebut. Ada demonstrasi mendukung itu.

Pada 15 Maret 1957 Presiden Soekarno menunjuk ketua PNI Soewirjo untuk membentuk "kabinet bekerja", yang akan bertugas mendirikan Dewan Nasional sesuai dengan konsep presiden. Namun, sejak Masyumi, partai oposisi terbesar, tidak diminta untuk berpartisipasi dalam pembentukan kabinet, upaya Soewirjo datang ke apa-apa. Namun, pada tanggal 25 Maret, Soekarno meminta Soewirjo untuk mencoba lagi dan memberinya satu minggu untuk membentuk kabinet, tetapi sekali lagi, Soewirjo gagal.

Akhirnya, Sukarno mengadakan pertemuan dengan 69 tokoh partai di Istana Negara pada tanggal 4 April, di mana ia mengumumkan niatnya untuk membentuk kabinet kerja darurat ekstra-parlementer, dan bahwa "warga" Sukarno akan mengaturnya. Yang baru "Kabinet Kerja", yang dipimpin oleh Menteri prime non-partai Djuanda Kartawidjaja diumumkan pada tanggal 8 April 1957 di Istana Bogor. Meskipun PKI tidak termasuk, beberapa anggota yang bersimpati kepada partai. Bahkan, dalam teori, itu adalah kabinet non-partai.

Dewan Nasional didirikan oleh undang-undang darurat Mei 1957. Hal ini dipimpin oleh Sukarno, dengan Ruslan Abdulgani sebagai wakil ketua. Pada peresmiannya pada tanggal 12 Juli, itu terdiri 42 anggota yang mewakili kelompok-kelompok seperti petani, buruh dan perempuan, serta berbagai agama. Keputusan yang dicapai melalui konsensus dan bukan melalui voting. Sebagai badan non-politik berdasarkan kelompok fujnctional, itu dimaksudkan sebagai penyeimbang sistem politik. Kabinet tidak wajib memperhatikan saran yang diberikan oleh Dewan Nasional, tetapi dalam prakteknya jarang mengabaikannya.

Sementara itu, tentara sedang berusaha untuk meningkatkan perannya dengan mendirikan kelompok fungsional sendiri. Pada Juni 1957 Nasution mulai mencoba merayu kelompok fungsional para pihak dan berhasil mempersatukan kelompok veteran di bawah kontrol militer. Ia juga digunakan darurat militer untuk menangkap beberapa politisi atas tuduhan korupsi, sementara komandan militer wilayah membatasi kegiatan partai, terutama orang-orang dari PKI, yang bermarkas di Jakarta diserang pada bulan Juli.

Setelah kegagalan resolusi PBB yang menyerukan Belanda untuk berunding dengan Indonesia atas masalah Irian Barat, pada tanggal 3 Desember, PKI dan PNI serikat mulai mengambil alih perusahaan-perusahaan Belanda, tetapi 11 hari kemudian, Nasution menyatakan bahwa tentara akan menjalankan perusahaan ini . Ini memberi tentara peran ekonomi utama.

Kondisi Sosial Dan Budaya Pada Masa Demokrasi Terpimpin

Hasil gambar untuk demokrasi terpimpin di indonesia




1. Larangan pedagang asing di luar ibukota daerah
Dalam bidang sosial, pada masa Demokrasi Terpimpin pernah terjadi konflik antar pedagang asing, terutama Cina. Pada 1 Januari 1960, para pedagang asing dilarang berdagang di pedesaan. Akibatnya, banyak di antara mereka yang dipindahkan ke kota. Atas kebijakan tersebut pemerintah di Beijing memberikan reaksi keras terhadap usaha tentara Indonesia melarang warga negara asing (etnis Cina) bergerak dalam bidang usaha eceran diluar kota-kota besar.

2. Kerusuhan di Jakarta
Pada masa Konfrontasi Indonesia-Malaysia, keadaan sosial Indonesia mulai kacau. Kedutaan besar Inggris dan 21 rumah stafnya dibakar habis di Jakarta. Sebagai balasan, kedutaan besar Indonesia di Malaysia juga mengalami kerusakan. Hal ini berujung pada pemutusan hubungan diplomatik dengan Malaysia dan Singapura.
Demokrasi Terpimpin
Soekarno ketika masa Demokrasi Terpimpin 

3. Konflik Lekra dengan Manikebu
Dalam bidang kebudayaan, juga terdapat konflik Lekra dan Manikebu. Lekra (Lembaga Kebudayaan Rakyat) kelompok pendukung ajaran Nasakom sementara Manikebu (Manifesto Kebudayaan) adalah sekelompok cendekiawan yang anti dengan ajaran tersebut. Kelompok Manikebu mendukung Pancasila, namun tidak mendukung ajaran Nasakom. Manikebu tidak ingin kebudayaan nasional didominasi ideologi tertentu. Manikebu kemudian dilarang oleh pemerintah RI karena dianggap menunjukkan sikap ragu-ragu terhadap revolusi. Tokoh-tokoh dalam Manikebu antara lain H.B. Jassin dan Taufiq Ismail.

4. Pelarangan musik dan tarian ala Barat
Squad, sekarang kamu tentu bisa dengar berbagai musik dan menarikan berbagai tarian dengan bebas, ‘kan? Berbeda dengan masa Demokrasi Terpimpin, segala aspek kehidupan masyarakat berada di bawah dominasi politik. Bahkan, kelompok seniman Koes Bersaudara (Koes Plus) juga pernah ditahan oleh pihak Kejaksaan karena dianggap memainkan musik yang kebarat-baratan. Melalui pidato-pidatonya, Presiden Soekarno mengecam kebudayaan Barat berupa musik “rock and roll”, dansa ala “cha-cha”, musik pop.
Hidup di masa sekarang tentunya berbeda dengan kehidupan Indonesia di masa demokrasi terpimpin, ya. Jika di masa sekarang kita bisa hidup bebas, di masa itu pemerintah hampir “memasuki” semua aspek kehidupan. Kita harus bersyukur nih, Squad. Oh iya, kalau kamu mau diskusi tentang topik ini lewat RuangLesyang pastinya didampingi sama guru-guru yang handal.

Kamis, 20 September 2018

Peristiwa penting Di Masa Demokrasi Terpimpin

Hasil gambar untuk demokrasi terpimpin di indonesia


Kehidupan Indonesia di masa Demokrasi Terpimpin ini memicu terjadinya berbagai peristiwa penting. Peristiwa apa saja, bisa kamu cek di infografis di bawah ini ya, Squad!

PERISTIWA PENTING DI MASA DEMOKRASI TERPIMPIN

Kondisi Ekonomi Pada Masa Demokrasi Terpimpin

                         Hasil gambar untuk demokrasi terpimpin



Kondisi ekonomi pada masa awal Demokrasi Terpimpin sangat terpuruk akibat pemberontakan-pemberontakan yang terjadi. Untuk mengatasi keadaan ekonomi pada masa ini, sistem ekonomi berjalan dengan sistem komando, di mana alat-alat produksi dan distribusi yang vital harus dimiliki dan dikuasai negara atau minimal di bawah pengawasan negara.

1. Pembentukan Dewan Perancang Nasional (Depernas) dan Badan Perancangan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Upaya perbaikan perekonomian Indonesia dilakukan dengan pembentukan Dewan Perancang Nasional (Depernas) pada 15 Agustus 1959 yang dipimpin Moh. Yamin. Dapernas kemudian menyusun program kerjanya berupa pola pembangunan nasional yang disebut sebagai Pola Pembangunan Semesta Berencana dengan mempertimbangkan faktor pembiayaan dan waktu pelaksanaan pembangunan. Pola Pembangunan Semesta dan Berencana terdiri atas Blueprint tripola yaitu proyek pembangunan, pola penjelasan pembangunan dan pola pembiayaan pembangunan.
Pada tahun 1963, juga dibentuk Badan Perancangan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang dipimpin Presiden Soekarno sebagai pengganti Depernas. Tugas Bappenas adalah menyusun rencana pembangunan jangka panjang maupun pendek.

2. Penurunan nilai uang
Untuk membendung inflasi dan mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat, pada tanggal 25 Agustus 1950 pemerintah mengumumkan penurunan nilai uang. Gimana sih penurunan nilai uang tersebut? Sebagai contoh, untuk uang kertas pecahan Rp500 nilainya akan berubah menjadi Rp50 begitu seterusnya. Selain itu, semua simpanan di bank yang melebihi Rp25.000 akan dibekukan.

3. Melaksanakan Deklarasi Ekonomi (Dekon)
Pada tanggal 28 Maret 1963 dikeluarkan landasan baru bagi perbaikan ekonomi secara menyeluruh yaitu Deklarasi Ekonomi (Dekon). Tujuan dibentuknya Dekon adalah untuk menciptakan ekonomi yang bersifat nasional, demokratis, dan bebas dari imperialisme. Meski begitu, dalam pelaksanaannya Dekon tidak mampu mengatasi kesulitan ekonomi dan masalah inflasi, Dekon justru mengakibatkan perekonomian Indonesia stagnan. Masalah perekonomian diatur atau dipegang oleh pemerintah sedangkan prinsip-prinsip dasar ekonomi banyak diabaikan.

4. Pembangunan Proyek Mercusuar
Keadaan perekonomian semakin buruk karena pembengkakan biaya proyek mercusuar. Proyek Mercusuar Soekarno adalah proyek pembangunan ibukota agar mendapat perhatian dari luar negeri. Untuk memfasilitasi Ganefo (Games of the New Emerging Forces) sebagai tandingan dari Olimpiade, pemerintah membangun proyek besar seperti gedung CONEFO yang sekarang dikenal sebagai DPR, MPR, DPD DKI Jakarta, Gelora Bung Karno, Hotel Indonesia, Jembatan Semanggi, pembangunan Monumen Nasional (Monas), dan pusat pertokoan Sarinah.

Dampak Demokrasi Terpimpin

                              Hasil gambar untuk demokrasi terpimpin di indonesia



Demokrasi terpimpin berlaku sebagai sistem pemerintahan Indonesia sejak presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit pada 5 Juli 1959. Inilah awal berlakunya sistem pemerintahan demokrasi terpimpin atau dikenal dengan rezim orde lama.
Adapun beberapa dampak dari sistem pemerintahan ini adalah sebagai berikut:
1. Dampak Positif
  • Negara terhindar dari perpecahan dan krisis yang tak berkesudahan.
  • Mengembalikan UUD 1945 sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan.
  • Menjadi awal dibentuknya Lembaga Tinggi Negara, yaitu MPRS dan DPAS.
2. Dampak Negatif
  • Presiden, MPR, dan lembaga tinggi negara lainnya memiliki kekuasaan yang besar sehingga timbul potensi penyalahgunaan.
  • Memberlakukan Dwifungsi Militer sehingga Militer dapat ikut berpolitik.
Sistem pemerintahan ini juga memberikan dampak besar bagi situasi politik di Indonesia kala itu. Adanya kepemimpinan kaum borjouis dan PKI membuat banyak masyarakat melakukan penolakan.
Ditambah lagi maraknya korupsi di kalangan birokrat dan militer mengakibatkan pendapatan Indonesia dari ekspor mengalami penurunan drastis. Tidak hanya itu, inflasi yang cukup parah juga terjadi sebagai akibat tidak stabilnya kondisi ekonomi Indonesia pada saat itu.

Pengertian demokrasi terpimpin dan sejarahnya

                       Hasil gambar untuk demokrasi terpimpin di indonesia

PENGERTIAN DEMOKRASI TERPIMPIN



Pengertian Demokrasi Terpimpin adalah suatu sistem pemerintahan yang keputusan dan kebijakannya dijalankan dengan berpusat pada kekuasaan yang berada pada satu orang (Pemimpin Negara). Ciri ciri demokrasi terpimpin ini yaitu pada peningkatan otokrasi. Otokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang penuh oleh satu orang. Dalam demokrasi terpimpin, rakyat dicegah untuk memiliki dampak yang signifikan terhadap kebijakan yang dijalankan oleh negara melalui pengefektifan teknik kinerja humas yang berkelanjutan.
 
Latar belakang lahirnya sistem demokrasi terpimpin yang diperkenalkan oleh Presiden Soekarno, yaitu :
1. Dari segi keamanan nasional : Banyaknya gerakan separatis (orang atau golongan yang menghendaki pemisahan diri dari suatu persatuan) pada masa demokrasi liberal yang menyebabkan ketidakstabilan dalam negara.
2. Dari segi perekonomian : Pergantian kabinet yang sering terjadi pada masa demokrasi liberal menyebabkan program program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi pada masa itu tersendat.
3. Dari segi politik : Gagalnya Konstituante di dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS Tahun 1950.
 
Sistem demokrasi terpimpin ini diperkenalkan pertama kali oleh Presiden Soekarno pada saat upacara peringatan hari Proklamasi 17 Agustus Tahun 1959. Presiden Soekarno mengucapkan pidato yang bersejarah yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita”. Pidato tersebut merupakan penjelasan dan pertanggungjawaban Presiden atas Dekrit 5 Juli 1959 serta garis kebijakan dalam mengenalkan sistem demokrasi terpimpin.
 
DPA (Dewan Pertimbangan Agung) dalam sidangnya pada bulan September 1959, mengusulkan kepada pemerintah agar pidato dari Presiden Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” tersebut, dijadikan sebagai GBHN (Garis Garis Besar Haluan Negara). Usul dair DPA tersebut diterima baik oleh Presiden Soekarno. Rumusan dari DPA atas pidato tersebut dijadikan sebagai GBHN yang berjudul “Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol)”. Dengan (Penpres) Penetapan Presiden No 2 Tahun 1959, maka dibentuk MPRS (Majelis Permusyawaratan Sementara) pada tanggal 31 Desember 1959, yang anggota-anggotanya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden dengan beberapa persyaratan sebagai berikut :
1. Setuju kembali kepada UUD 1945,
2. Setia kepada perjuangan RI, dan
3. Setuju dengan Manifesto Politik.
 
Berdasarkan UUD 1945, keanggotaan MPR terdiri atas anggota anggota DPR ditambah dengan utusan utusan dari daerah dan wakil wakil golongan. Keanggotaan MPRS menurut Penpres No. 12 Tahun 1959 yang terdiri atas 261 orang anggota DPR, 94 orang utusan daerah dan wakil golongan karya sebanyak 200 orang. Dalam Penetapan Presiden itu disebutkan juga bahwa tugas MPRS yaitu untuk menetapkan GBHN. Jika dibandingkan dengan tugas MPRS, menurut Penetapan Presiden dengan tugas dan wewenang MPR menurut Pasal 1 angka 2, Pasal 2 angka 2, Pasal 6 angka 2 dan Pasal 3 UUD 1945, hanya pasal 2 UUD 1945 yang menjadi tugas MPRS menurut Peraturan Presiden No. 12 Tahun 1959, yaitu menetapkan GBHN.
 
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) hasil dari pemilu (Pemilihan Umum) tahun 1955 yang dibentuk berdasarkan UU No. 7 Tahun 1953, tetap menjalankan tugasnya dengan landasan UUD 1945 dengan syarat menyetujui segala perombakan yang dilakukan oleh pemerintah sampai tersusun DPR baru. Penetapan mengenai DPR baru dikeluarkan oleh PResiden pada tanggal 22 Juli 1959 melalui Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1959.
 
Semula tampaknya anggota DPR lama akan mengikuti saja kebijakan Presiden Soekarno, akan tetapi ternyata mereka menolak rencana anggaran belanja negara tahun 1960 yang diajukan oleh pemerintah. Penolakan Rencana Anggaran Belanja Negara tersebut menyebabkan dikeluarkannya Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1960, yang menyatakan pembubaran DPR hasil pemilihan umum tahun 1955. Tindakan itu disusul dengan pembentukan DPR baru. Pada tanggal 24 Juni 1960 Presiden Soekarno selesai menyusun komposisi DPR baru yang diberi nama Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR). “Penggodogan” komposisi itu dilakukan di Istana Tampaksiring, Bali, dengan mengundang para ketua tiga partai besar, yaitu PNI (Partai Nasional Indonesia), NU (Nahdlatul Ulama) dan PKI (Partai Komunis Islam) serta kolonel Wiluyo Puspoyudo yang mewakili TNI AD. Para anggota DPR GR yang baru itu dilantik pada tanggal 25 Juni 1960.
 
Komposisi DPR GR, jumlah wakil gologongan Nasionalis, Islam dan Komunis yaitu 44, 43 dan 30. Jumlah itu berubah jika ikut dihitung anggota yang resminya tidak mewakili partai politik. Perimbangan suara golongan Nasionalis, Islam dan Komunis yaitu 44 + 50 = 94, 43 + 24 = 67, dan 30 + 51 = 81. Padahal dalam DPR hasil pemilihan umum tahun 1959 perbandingan kursi untuk Nasionalis : Islam : Komunis yaitu 65 : 115 : 42. Dengan demikian setelah pembubaran DPR lama dan pembentuan DPR GR, partai partai Nasionalis dan PKI memperoleh keuntungan masing masing : 94 – 64 kursi = 25 kursi dan 82 – 42 -39 kursi. Sementara itu, partai partai islam mengalami kerugian 115 – 67 = 48 kursi. Dari sini dapat kita lihar bahwa PKI lah yang memperoleh keuntungan terbesar dari kebijakan Presiden Soekarno tersebut.
 
DPR GR yang seluruh anggotanya ditunjuk oleh Presiden Soekarno itu, peraturan peraturan tata tertibnya juga ditetapkan oleh Presiden dengan Peraturan Presiden No. 24 Tahun 1960, dan Peraturan Presiden No. 32 Tahun 1964. Pidato Presiden Soekarno pada upacara pelantikan DPR GR tanggal 25 Juni 1960 menyebutkan bahwa tugas DPR GR yaitu untuk melaksanakan Manipol, merealisasikan Amanat Penderitaan Rakyat, dan melaksanakan Demokrasi Terpimpin. Dalam upacara pelantikan wakil wakil ketua DPR GR pada tanggal 5 Januari 1961, Presiden Soekarno menjelaskan lagi kedudukan DPR GR, yaitu bahwa DPR GR adalah pembantu Presiden atau Mandataris MPRS dan memberikan sumbangan tenaga kepada Presiden untuk melaksanakan segala sesuatu yang ditetapkan oleh MPRS.
 
Terhadap perkembangan politik itu pernah ada reaksi dari kalangan partai partai, antara lain dari beberapa pemimpin Nahdlatul Ulama (NU) dan PNI. Beberapa tokoh NU pernah menyatakan keberatannya terhadap pembubaran DPR hasil pemilihan umum tahun 1955 dan mengancam akan menarik pencalonan angota anggotanya untuk DPR GR. Akan tetapi, karena adanya penambahan jumlah kursi untuk NU, sikap mereka berubah, dan mereka memberi kesempatan kepada Presiden Soekarno untuk meneruskan kebijakan politiknya. Namun, Ro’is Aam, K.H. Wahab Chasbullah, menyatakan bahwa NU tidak dapat duduk dengan PKI dalam satu kabinet, dan NU sesungguhnya menolak kabinet Nasakom (Nasionalisme, Agama dan Komunisme) dan menolak kerja sama dengan PKI.
 
Tindakan Presiden Soekarno selanjutnya dalam menegakkan Demokrasi Terpimpin yaitu dengan mendirikan lembaga lembaga negara baru Front Nasional, yang dibentuk melalui Penetapan Presiden No. 13 Tahun 1959. Dalam penetapan itu disebutkan, Front Nasional yaitu suatu organisasi massa yang memperjuangkan cita cita Proklamasi dan cita cita yag terkandung di dalam UUD 1945. Front Nasional itu dketuai oleh Presiden Soekarno sendiri.
 
Dalam regrouping pertama kabinet yang berdasarkan Keputusan Presiden No. 94 Tahun 1962, dilakukan pengintegrasian lembaga-lembaga tertinggi negara dengan eksekutif. MPRS, DPR GR, DPA, Mahkamah Agung dan Dewan Perancangan Nasional (Depernas) dipimpin langsung oleh Presiden. Dengan pengintegrasian ini, pimpinan lembaga lembaga negara tersebut diangkat menjadi menteri dan ikut serta di dalam sidang sidang kabinet tertentu, yang selanjutnya ikut merumuskan dan mengamankan policy (Kebijakan) pemerintah di dalam lembaga masing masing.
 
Selain lembaga lembaga tersebut, Presiden juga membentuk Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi (MPPR) dengan berdasarkan pada Penetapan Presiden No. 4 Tahun 1962, MPRS beserta stafnya merupakan badan pembantu Pemimpin Besar Revolusi (PBR) di dalam mengambil kebijakan khusus dan darurat untuk menyelesaikan revolusi. Keanggotaan MPPR keloyalan PKI, baik itu atas pertimbangan ideologis maupun atas pengalaman masa lampau. Namun, Presiden Soekarno tetap pada kebijakannya melarang Peperda mengambil tindakan politis terhadap PKI.
 
Kebijakan Presiden Soekarno mengganyang komunis dimanfaatkan oleh PKI, sehingga PKI semakin meningkatkan apa yang kemudian disebutnya “ofensif revilusioner”, dengan tema fobi, “anti-Nasokom adalah anti-Pancasila dan Kontrarevolusioner”, “PKI adalah yang paling progresif revolusioner”, dan lain sebagainya.
 
Pidato pidato Presiden Soekarno pada setiap peringatan hari Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus, sejak 1960 sampai 1965, yang bertema “Revolusi Belum Selesai”, yang Laksana Malaikat Menyerbu dari Langit Jalannya Revolusi Kita, Revolusi, Sosialisme Indonesia, Pimpinan Nasional, Tahun Kemenangan, Genta Suara Revolusi Indonesia, Tahun Vivere Peri Coloso dan Capailah Bintang Bintang di Langit, jelas menggambarkan sikap politik Presiden Soekarno yang cenderung merangsang PKI untuk menyudutkan lawan lawan politiknya, terutama TNI AD yang dianggap sebagai pesaing utamanya.
 
Pada akhir tahun 1964, pimpinan Partai Murba menemukan dokumen rahasia PKI, yang diberi nama “Resume Program dan Kegiatan PKI Dewasa Ini”. Dokumen ini menyebutkan bahwa PKI akan melancarkan perebutan kekuasaan. Aidit menyangkal dengan berbagai cara dan mengatakan bahwa dokumen tersebut adalah dokumen palsu. Peristiwa dokumen rahasia ini menjadi isu politik besar pada akhir tahun 1964, kemudian dokumen tersebut dibicarakan oleh pimpinan partai partai politik di bawah pimpinan Presiden Soekarno di Istana Bogor pada tanggal 12 Desember 1964. Presiden Soekarno memerintahkan menyusun rumusan untuk menyelesaikan persengketaan antara partai. Pada 12 Desember 1964, sepuluh partai politik menandatangani sebuah deklarasi yang disebut Deklarasi Bogor, yang dianggap sebagai cetusan kebulatan tekad partai partai dihadapan Pemimpin Besar Revolusi. Pokok isi deklarasi adalah “bahwa dalam suasana konfrontasi terhadap Malaysia sebagai proyek Nekolim (Neokolonialisme-Imperialisme), maka setiap sengketa di antara unsur unsur di dalam negeri, supaya diselesaikan secara musyawarah. Berkat sikap Presiden Soekarno, musyawarah Bogor berakhir dengan baik bagi PKI.